PRODUK

  • Karung Plastik PK Rosella Baru

    Karung Plastik merupakan produk yang dihasilkan oleh unit usaha Pabrik Karung (PK) Rosella Baru yang berlokasi di Ngoro Industri Persada Mojokerto. Karung plastik yang diproduksi oleh PK Rosella ini digunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk keperluan produksi gula di setiap pabrik gula yang dimiliki oleh PTPN XI. Selain itu produksi karung juga dilakukan untuk pemenuhan pesanan dari pihak di luar PTPN XI dan unit usahanya. Apabila anda tertarik dengan produksi unit usaha dari PK Rosella, silahkan hubungi kami di kontak atau datang langsung ke Kantor Pusat di Jalan Merak No.1 Surabaya.

    Read More
  • Air Mineral ELEVEN

    Air minum dalam kemasan merk Eleven diambil dari sumber mata air jernih Bondowoso, diproses dengan teknologi modern yang menciptakan air minum yang segar dan berkualitas tinggi. Air minum Eleven diproduksi oleh Unit Usaha Strategis di bawah naungan PTPN XI.

    Read More

BERITA

SINERGI KETAHANAN PANGAN GULA

Post at Thursday, 13 July 2017,

BANDUNG (13/07/2017) Direktur Keuangan PT Bio Farma Pramusti Indrascaryo (tengah) bersama Direktur Komersil PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Muhammad Hanugroho (kedua kiri), dan Direktur Komersil PTPN XI Flora Pudji Lestari (kedua kanan) serta Kepala Subbidang Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kementerian BUMN Masni Napitupulu (kiri) dan Kepala Divisi CSR dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Bio Farma R. Herry saling bergandengan tangan usai penandatanganan perjanjian kerja sama sinergi BUMN program kemitraan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7). Bio Farma menyalurkan dana kemitraan sinergi senilai Rp11 miliar kepada PTPN X sebesar Rp7 miliar dan PTPN XI sebesar Rp 4 miliar, untuk membantu program pemerintah dalam kemandirian ketahanan pangan khususnya khususnya gula. (Yns/Sumber : disini)

Read More

PTPN XI Jalin Kerjasama dengan PT Bank BNI (Persero)

Post at Wednesday, 12 July 2017,

SURABAYA (12/07/2017) Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PTPN XI, telah dilakukan penandatanganan kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara XI yang diwakili oleh Direktur Utama, Moh. Cholidi dengan PT Bank BNI (Persero) yang diwakili oleh Anton Siregar selaku Pimpinan Divisi Usaha Kecil PT Bank BNI (Persero) pada Rabu 07 Juli 2017.

Dana yang disalurkan PT Bank BNI (Persero) melalui PKBL PTPN XI total sebesar Rp 70.3 Miliar. Direktur Utama PTPN XI, Moh. Cholidi berharap dengan adanya kerjasama ini dapat membantu pendanaan para UKM dan petani binaan PTPN XI yang belum bankable, sehingga bisa membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka.

“Penyaluran (dana) tersebut ditujukan untuk membantu UKM yang belum bankable sehingga bisa visible” ujar Anton Siregar dalam sambutannya

Turut hadir pula dalam acara tersebut, jajaran kepala Divisi, Sekretaris Perusahaan dan Staf Divisi PKBL PTPN XI serta Slamet Jumantoro selaku Pimpinan PT BNI (Persero) wilayah Surabaya dan Haris A Handoko selaku wakil pimpinan Divisi Binsis PT BNI (Persero) wilayah Malang (Jo/Yns)

Read More

Dewan Komisaris PTPN XI Kunjungi PG Wilayah Barat

Post at Monday, 10 July 2017,

SURABAYA (10/7/2017) Dewan Komisaris PTPN XI melakukan kunjungan kerja ke Pabrik Gula PTPN XI di wilayah barat. Selain menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan support kepada manajemen dan karyawan pabrik gula yang saat ini tengah menjalani musim giling tahun 2017. Kunjunga kerja tersebut dilakukan dua hari yakni pada kamis dan jumat (06-07 Juli 2017). Adapun PG yang dikunjungi antara lain, PG Pagottan, PG Rejosari, PG Purwodadi dan PG Sudono. (Jo/Yns)

Read More

Gula Tebu Petani Tidak DIpungut PPN

Post at Friday, 07 July 2017,

SURABAYA (07/07/2017) Sesuai Surat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 27/M-DAG/PER/5/ 2017 Tentang : PENETEPAN HARGA ACUAN PEMBELIAN DI PETANI DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI KONSUMEN Untuk Gula adalah sebagai berikut :

Harga Dasar Acuan Pembelian  Gula Petani Rp 9.100/kg Harga Acuan Penjualan di Konsumen Rp 12.500/kg.

Dengan Terbitnya surat Peraturan Menteri Perdagangan No 27 th 2017 tersebut, petani tebu tidak memiliki pilihan lain selain meningkatkan produktifitas serta peningkatan efisiensi pabrik gula. Untuk itu HM Arum Sabil selaku Ketua Dewan Pembina APTRI mengungkapkan bahwa atas isu yang beredar mengenai Pengenaan Pajak PPN Gula Petani, berdasarkan hasil pertemuan antara Ketua Dewan Pembina APTRI HM Arum Sabil dan para pimpinan DPP dan DPP APTRI se – Indonesia dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 31 Mei 2017, Ibu Sri Mulyani Menteri Keuangan menegaskan bahwa petani yang merugi atau pendapatan dari hasil pertanian tebunya di bawah Rp 54 juta pertahun bebas PPN. Untuk itu petani tebu dan pedagang yang membeli gula petani tidak usah risau masalah PPN dan di persilahkan melakukan transaksi seperti biasanya.

Selain itu, sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE- 10/PJ.51/1999 tentang PPN atas penyerahan Gula Pasir dinyatakan bahwa atas 65% gula pasir bagian petani yang dibeli oleh Perusahaan Gula atas pembelian tersebut tidak terutang PPN, kecuali nyata-nyata Pihak Penjual adalah pengusaha kena pajak (seperti produsen gula yang memiliki Pabrik Gula BUMN maupun Swasta)

Atas 10% Gula Pasir Yang di berikan Kepada Petani dalam Bentuk Natura Tidak Terutang PPN .

PUTUSAN MK Nomor : 39/PUU-X1V/2016 tentang Hasil Uji Materi yang diajukan oleh Dolly Hutari P dan Sutejo.

Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan Bahwa Kebutuhan Pokok yang tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak terbatas pada 11 Jenis barang yang tercantum pada pasal 4A ayat (2) huruf b undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Walupun gula tidak di sebutkan dalam putusan tersebut  faktanya secara Dejure dan Defacto gula adalah termasuk kebutuhan pokok utama. Artinya Gula Merupakan Kebutuhan Pokok Utama juga Merupakan yang tidak terpisahkan dari Putusan MK tersebut.

Sehingga putusan MK No: 39/PUU-XIV/2016, Maka PPN kusus Gula Pasir Milik Petani Bisa sejalan dan Lebih Memperkuat  Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-10/PJ.51/1999 yang menyatakan Bahwa atas Pembelian Gula Pasir tersebut tidak Terutang PPN, Kecuali bila nyata-nyata Pihak Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (seperti Perusahaan Produsen Gula yg memiliki Pabrik Gula BUMN maupun Swasta.)

Read More

KEGIATAN SAFARI RAMADHAN TAHUN 2017 DI PG KANIGORO

Post at Monday, 19 June 2017,

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial PG. Kanigoro terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar agar dapat terciptanya hubungan kemitraan yang baik di dalam pencapaian kinerja PTPN XI , Sabtu 10 Juni 2017 PG KANIGORO mengadakan kegiatan Safari Ramadhan. Kegiatan itu meliputi :

* Santunan kepada 100 Anak yatim / dhuafa di lingkungan sekitar PG Kanigoro.

* Penyaluran bantuan untuk renovasi 5 masjid / mushola yang terletak di sekitar PG Kanigoro.

      

                     

Read More


Visitor Counter





Instagram

MAP LOKASI UNIT