Sejarah Perusahaan


PT Perkebunan Nusantara XI atau PTPN XI adalah perseroan terbatas agribisnis perkebunan dengan core business gula. Perusahaan ini  memproduksi yakni gula kristal putih dengan kontribusi sekitar 16-18% terhadap produksi gula nasional. Sebagian besar bahan baku berasal dari tebu rakyat yang diusahakan para petani sekitar melalui kemitraan dengan pabrik gula (PG).

PTPN XI didirikan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. PTPN XI merupakan gabungan antara PT Perkebunan XX dan PT Perkebunan XXIV-XXV yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 1975.

Anggaran Dasar Perusahaan PTPN XI sesuai akta nomor 44 tanggal 11 Maret 1996, dibuat oleh notaris Harun Kamil, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-8339HT.01.01 tanggal 8 Agustus 1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08 Oktober 1996 Nomor 81 Tambahan Nomor 8676, beserta perubahan-perubahannya yang terakhir sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 14  Maret 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, SH., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Nomor : AH.01.03-0036408 tanggal 01 April 2016.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 72 Tahun 2014 tentang  Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan PTPN III, maka status PTPN XI menjadi anak perusahaan PTPN
III dimana PTPN III merupakan Holding BUMN Perkebunan. Peresmian Holding BUMN Perkebunan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2014 bertempat dihalaman Kantor Pusat PTPN XI, Surabaya.

Hal ini ditindaklanjuti dengan perubahan pada Anggaran Dasar PTPN XI berdasarkan akta notaris no. 31 tanggal 23 Oktober 2014 yang dibuat oleh notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Nomor AHU- 10565.40.20.2014 tanggal 4 November 2014.

 

Pendirian perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996 dan merupakan gabungan antara PT Perkebunan XX (Persero) dan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1972 dan No. 15 Tahun 1975. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan yang dibuat berdasarkan Akte Notaris Harun Kamil SH, No. 44 tanggal 11 Maret 1996, telah dilakukan perubahan dan mendapat persetujuan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-21048HT.01.04.Th.2002 tanggal 29 Oktober 2002.

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan format isian Akta Notaris Model II yang tersimpan dalam database Salinan Akta Nomor 02 tanggal 02 Oktober 2002, yang dibuat oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo SH, berkedudukan di Tangerang.

Walaupun demikian, secara umum sebagian besar unit usaha di lingkungan PTPN XI telah beroperasi sejak masa kolonial berkuasa di Hindia Belanda. Kantor Pusat PTPN XI sendiri merupakan peninggalan HVA yang dibangun pada tahun 1924 dan merupakan lambang konglomerasi industri gula saat itu. Bentuk perusahaan berulang kali mengalami perubahan dan restrukturisasi terakhir terjadi pada tahun 1996 bersamaan dengan penggabungan 14 PTP menjadi 14 PTPN dan menjadi bagian dari PTPN Group dengan PT Perkebunan Nsuantara III (Persero) sebagai Holding.