PTPN XI Hadiri RDP yang digelar oleh Komisi VI DRP RI

Post at Tuesday, 29 August 2017

Surabaya (29/08/2017) PTPN XI hadir dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi VI DPR RI Senin (28/08) di gedung DPR MPR RI Jakarta. Selain itu turut hadir dalam rapat tersebut, Direktur Utama PTPN III, VII, IX, X, XI dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) bersama ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) serta Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN.

Rapat ini diselenggarakan karena berkaitan dengan berkembangnya kabar mengenai ditemukannya gula yang tidak layak konsumsi di 13 pabrik gula BUMN.

 

Terkait dengan hal tersebut, Moh Cholidi selaku Direktur Utama PTPN XI menerangkan, “ Kami masih menunggu hasil uji lab dari tim Kemendag. Namun untuk  antisipasi kami sudah memasang 8 icumsa meter di unit usaha tuk pengawasan mutu produk " terang beliau.

Adapun hasil dari rapat yang berlangsung selama 5 jam tersebut adalah sebagai berikut :

1. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN segera menyelesaikan roadmap revitalisasi pabrik-pabrik gula milik BUMN dan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan aspirasi petani tebu di daerah lokasi pabrik gula yang masih tinggi minatnya menanam tebu.
 


2. Komisi VI DPR RI meminta kementerian BUMN RI untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada PT Perkebunan Nusantara IIi (Persero) beserta anak anak perusahaan dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) beserta anak-anak perusahaan dengan segera melakukan perbaikan manajemen dalam pengendalian mutu (quality assurance) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 68/PERMENTAN/OT 14/06/2013 mengenai pemberlakuan SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 secara wajib.

3. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN RI untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk dapat membuka segel yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI.

4. Komisi VI DPR meminta PT Perkebunan Nusantara III (Persero) beserta anak-anak perusahaannya dan PT Rajawali Nusantara (Persero) berserta anak-anak perusahaannya bertanggung jawab atas biaya proses ulang produksi gula milik petani yang belum terjual.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian BUMN bersama dengan PTPN III (Persero) selaku Holding Perkebunan, PT RNI (Persero) beserta anak perusahaan akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut.