Permodalan Perusahaan


Sesuai peraturan pemerintah No.16 tahun 1996, PT. PERKEBUNAN XX (PERSERO) dan PT. PERKEBUNAN XXIV XXV (PERSERO) digabungkan/dilebur tanpa melakukan likuidasi

dengan menjadi perseroan baru yang bernama “PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO).

modal dari perseroan baru ini didapatkan dari aset PT. PERKEBUNAN sera aset dari PT. PERKEBUNAN XXIV XXV (PERSERO), tidak termasuk aset pabrik gula palaihari
di Kalimantan Selatan yang pengelolaannya diserahkan kepada PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO).

Dalam akte pendirian Notaris Harun Kamil, SH No. 44 tanggal 11 maret 1996 modak dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 300 milyar, dalam perkembangannya sesuai
dengan akte Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH, tanggal 02 oktober 2002 yang telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. C 21048 HT.01.04 TH 2002, modal dasar perseroan berubah menjadi Rp. 650 Milyar

Modal disetor perusahaan sebesar Rp. 165 milyar terdiri dari : 75.000 Saham utama dengan nilai Rp. 75 milyar.
90.000 saham biasa dengan nilai Rp. 90.000 milyar.

Berdasarkan Anggaran dasar perseroan, Struktur Permodalan perusahaan adalah sebagai berikut :

Uraian Rp / Juta
Modal Dasar 65.000,-
Modal Disetor 165.000,-
Modal yang masih harus disetor 485.000,-
Nilai Nominal per saham