Gula Tebu Petani Tidak DIpungut PPN

Post at Friday, 07 July 2017

SURABAYA (07/07/2017) Sesuai Surat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 27/M-DAG/PER/5/ 2017 Tentang : PENETEPAN HARGA ACUAN PEMBELIAN DI PETANI DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI KONSUMEN Untuk Gula adalah sebagai berikut :

  • Harga Dasar Acuan Pembelian  Gula Petani Rp 9.100/kg
  • Harga Acuan Penjualan di Konsumen Rp 12.500/kg.

Dengan Terbitnya surat Peraturan Menteri Perdagangan No 27 th 2017 tersebut, petani tebu tidak memiliki pilihan lain selain meningkatkan produktifitas serta peningkatan efisiensi pabrik gula. Untuk itu HM Arum Sabil selaku Ketua Dewan Pembina APTRI mengungkapkan bahwa atas isu yang beredar mengenai Pengenaan Pajak PPN Gula Petani, berdasarkan hasil pertemuan antara Ketua Dewan Pembina APTRI HM Arum Sabil dan para pimpinan DPP dan DPP APTRI se – Indonesia dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 31 Mei 2017, Ibu Sri Mulyani Menteri Keuangan menegaskan bahwa petani yang merugi atau pendapatan dari hasil pertanian tebunya di bawah Rp 54 juta pertahun bebas PPN. Untuk itu petani tebu dan pedagang yang membeli gula petani tidak usah risau masalah PPN dan di persilahkan melakukan transaksi seperti biasanya.

Selain itu, sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE- 10/PJ.51/1999 tentang PPN atas penyerahan Gula Pasir dinyatakan bahwa atas 65% gula pasir bagian petani yang dibeli oleh Perusahaan Gula atas pembelian tersebut tidak terutang PPN, kecuali nyata-nyata Pihak Penjual adalah pengusaha kena pajak (seperti produsen gula yang memiliki Pabrik Gula BUMN maupun Swasta)

Atas 10% Gula Pasir Yang di berikan Kepada Petani dalam Bentuk Natura Tidak Terutang PPN .

PUTUSAN MK Nomor : 39/PUU-X1V/2016 tentang Hasil Uji Materi yang diajukan oleh Dolly Hutari P dan Sutejo.

Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan Bahwa Kebutuhan Pokok yang tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak terbatas pada 11 Jenis barang yang tercantum pada pasal 4A ayat (2) huruf b undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Walupun gula tidak di sebutkan dalam putusan tersebut  faktanya secara Dejure dan Defacto gula adalah termasuk kebutuhan pokok utama. Artinya Gula Merupakan Kebutuhan Pokok Utama juga Merupakan yang tidak terpisahkan dari Putusan MK tersebut.

Sehingga putusan MK No: 39/PUU-XIV/2016, Maka PPN kusus Gula Pasir Milik Petani Bisa sejalan dan Lebih Memperkuat  Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-10/PJ.51/1999 yang menyatakan Bahwa atas Pembelian Gula Pasir tersebut tidak Terutang PPN, Kecuali bila nyata-nyata Pihak Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (seperti Perusahaan Produsen Gula yg memiliki Pabrik Gula BUMN maupun Swasta.)