Kebijakan Komprehensif Disiapkan
Post at Friday, 29 July 2016
SURABAYA (29/07/2016) Pemerintah akan menyiapkan kebijakan pangan yang lebih komprehensif untuk menjaga stabilitas harga komoditas pokok, seperti beras, daging sapi, gula pasir, dan jagung yang masih dirasakan terlalu tinggi seusai Lebaran. "Presiden menargetkan dalam tiga bulan ke depan, (strategi) kebijakan pangan dapat dijalankan. Ini nanti akan kita bahas lebih lanjut," kata Darmin di Jakarta, Selasa (26/7).
Darmin memberi perhatian pada harga gula pasir yang saat ini berada pada kisaran Rp 16 ribu per kilogram atau masih terlalu tinggi meski pasokan di tingkat global sedang menurun akibat perubahan musim yang menurunkan angka produksi.
Untuk itu, Bulog diharapkan mampu meningkatkan pasokan melalui pembelian dari pabrik-pabrik gula dan menambah kuota impor bila diperlukan. Tujuannya agar harga gula dalam negeri terjamin atau berada pada kisaran Rp 12.500 per kilogram pada akhir tahun. "Kita perlu me-review lagi situasi (harga) pangan. Sekarang masih agak tinggi, daging, bawang, dan gula. Sementara, beras lebih stabil," kata Darmin. Pemerintah akan mengimpor gula sebanyak 114 ribu ton. Gula impor tersebut diharapkan masuk pada bulan depan.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, mengatakan, gula impor ini akan didatangkan oleh beberapa BUMN, seperti PTPN IX, X, XI, dan RNI. Kata Wahyu, gula impor didatangkan dari Australia, Brasil, dan Afrika.
"Asumsinya Agustus pertengahan masuk (gula impor), kalau dari Australia kan tiga mingguan. Sekarang sudah proses realisasi," ujarnya. Wahyu mengatakan, total kuota impor gula hingga akhir tahun sebesar 381 ribu ton.
Kuota tersebut akan direalisasikan setelah kuota 114 ribu ton yang merupakan tahap pertama ini telah terealisasi sepenuhnya. Menurut Wahyu, langkah pemerintah mengimpor gula ini untuk menekan harga di pasaran.
Terkait upaya stabilisasi harga daging sapi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menerbitkan Permentan Nomor 34 Tahun 2016 sebagai pengganti Permentan Nomor 58 Tahun 2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan olahannya. Peraturan baru tersebut mengizinkan adanya impor potongan daging secondary cut dan jeroan kepada BUMN serta swasta, dan menghilangkan periodisasi impor.
Menurut Amran, upaya ini ditempuh untuk memenuhi kebutuhan pasokan daging sapi dalam negeri hingga akhir tahun. Apalagi, harga daging dari bakalan dan feedlot cukup tinggi di pasaran. "Harapannya, pakan untuk rakyat (jadi lebih) murah," ujar Amran. Amran juga menjamin kelayakan daging impor dan telah melalui pemeriksaan oleh Badan Karantina.
Menurut estimasi Kementerian Pertanian dan BPS, pasokan daging sapi pada akhir tahun akan mengalami surplus 35 ribu ton karena permintaan daging sapi periode Agustus hingga Desember 2016 mencapai 269 ribu ton. Dengan begitu, total persediaan mencapai 304 ribu ton.
Proyeksi itu termasuk penghitungan pemenuhan sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha. Berdasarkan estimasi pada 2015, kebutuhannya mencapai 300 ribu ekor sapi.(Jo/Sumber:Disini)