Penyerapan Gula Petani Dimulai Pekan Ini
Post at Thursday, 28 September 2017
SURABAYA (28/09/2017) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berharap penyerapan gula petani oleh Perum Bulog dapat dilakukan mulai pekan ini.
Harapan ini menyusul uji mutu gula oleh Sucofindo yang dijadwalkan selesai pekan ini.
Bendahara APTRI Sunardi Edi Sukamto menyampaikan jumlah penyerapan berdasarkan gula petani yang tersedia di gudang. Data yang telah masuk ke APTRI diantaranya sebesar 37.000 ton gula petani di PTPN XI.
"Total memang ada sekitar 300.000 ton gula petani. Namun, penyerapan sesuai pengajuan setiap wilayah PTPN maupun RNI dengan melihat gula yang siap di gudang," kata dia dihubungi Senin (25/9).
Petani harus menunggu hasil uji mutu gula selama lima hari setelah sampel diambil. Mereka memperoleh informasi bahwa uji mutu gula oleh Sucofindo akan selesai pekan ini. Setelah itu, Bulog mulai melakukan penyerapan gula petani.
"Ada ketentuan SNI mengenai Icumsa yakni dari 80-120 dan 120-300. Jika lebih dari itu, maka Bulog tidak membeli," imbuhnya.
Direktur Pengadaan Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh meyampaikan Bulog segera menyerap gula petani sebesar 25.000 ton di wilayah Jawa Timur setelah kontrak kerjasama dengan APTRI. Penyerapan berikutnya segera dilakukan di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Penyerapan sebesar 25.000 ton berdasarkan jumlah gula petani yang tersedia di gudang. Angka ini masih dimungkinkan bertambah.
Bulog juga masih menunggu informasi dari APTRI mengenai jumlah gula petani yang tersedia di gudang guna penyerapan gula petani di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
"Ini baru kontrak dan masih menunggu hasil cek kualitas," kata dia, Senin (25/9).
Direktur Keuangan Perum Bulog Iryanto Hutagaol menyebut Bulog akan menyerap sekitar 1,2 juta ton - 1,4 juta ton gula milik petani dan PTPN hingga akhir tahun. Penyerapan ini akan menambah stok gula konsumsi di gudang Bulog sebesar 400.000 ton.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas mengenai kebijakan gula pada 15 Agustus 2017, Bulog ditugaskan menyerap gula petani dan pabrik gula BUMN yang memenuhi standar SNI dengan harga Rp9.700 per kg tanpa dikenakan PPN.
Rakortas juga memutuskan penjualan gula curah hanya dapat dilakukan oleh Bulog. (Jo/Sumber: disini)