PTPN XI Dukung Upaya-upaya Pemberantasan Korupsi

Post at Wednesday, 01 December 2021

Terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, Direktur PTPN XI R. Tulus Panduwidjaja menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku serta selalu mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

" Kami (manajemen) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kami merasakan keprihatinan yang mendalam meski terjadi tahun 2015 lalu. saat ini PTPN XI tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan. Kami juga memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung ini tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup PTPN XI. Tidak ada satupun kebijakan Perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik ", ungkap Tulus.

Secara korporasi PTPN XI telah melakukan asesmen atas pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) dengan melibatkan BPKP Provinsi Jawa Timur sebagai asesor dan selama dua tahun terkahir PTPN XI telah berpredikat "Sangat Baik". Sebagai informasi saat ini telah diterapkan Aplikasi GCG memudahkan monitoring ketaatan penerapan GCG secara menyeluruh. PTPN XI juga memiliki sistem mencegah fraud, ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan sistem ini sebagai upaya perusahaan mengeliminasi setiap tindakan yang mengarah pada bentuk-bentuk penyuapan salah satunya melalui penyediaan berbagai mekanisme pengendalian seperti pengelolaan gratifikasi, Wistle Blowing System (WBS) hingga potensi benturan kepentingan.

PTPN XI mengajak seluruh stakeholders termasuk masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan fraud di PTPN XI melalui media pelaporan WBS melalui telepon dinomor 0882-3032-0878 (whatsapp, sms dan telepon) dan email : wbs@ptpn11.co.id atau surat yang ditujukan kepada Komite Integritas Karyawan, Bagian SPI & Manajemen Risiko PTPN XI, Jl. Merak 1 Surabaya.