PTPN XI Klaim Punya Bukti Kepemilikan Sah Atas Tanah di Desa Nogosari Seluas 372 Hektar

Post at Tuesday, 04 October 2016

SURABAYA (04/10/2016) Tanah sepadan yang terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji bukan tanah landreform atau tanah reporma agrarian. Sebab, tanah seluas 372 hektar tersebut sudah dikuasai PTPN XI sejak zaman Belanda.

Demikian ditegaskan anggota Dewan Komisaris PTPN XI,  Dedy Mawardi, menyikapi adanya tuntutan pelepasan tanah kepada warga Nogosari saat Hari Tani Nasional beberapa waktu yang lalu dalam acara konferensi pers, Sabtu siang. Dedy menegaskan, tanah itu murni sebagai aset PTPN XI dan telah tercatat di sejumlah kementeriaan. Legalitas status tanah di Desa Nogosari itu sudah jelas bahwa pihak PTPN memperolehnya sejak zaman Belanda yang kemudian diperbaharui oleh pemerintah Indonesia. Pihak PTPN XI sudah beberapa kali memperpanjang HGU dan perpanjangan terakhir hingga tahun 2032 mendatang.

Menurut Dedy Mawardi, obyek tanah yang diklaim milik warga di luar obyek tanah spada di Desa Nogosari. Dengan demikian, tanah tersebut bukan tanah obyek landreform karena tidak dikuasai rakyat. Ia menjelaskan, tanah landreform itu adalah tanah yang bertahun-tahun dikuasai rakyat namun tidak memiliki legalitas kepemilikan.

Dedy mawardi berjanji akan memperbaiki komunikasi dengan pemerintah desa dan  masyarakat Nogosari. Selain itu, bekerjasama dengan LSM dan Universitas Jember untuk mencari solusi. Jika ada perintah dari presiden tanah tersebut diberikan kepada masyarakat, PTPN XI siap melepasnya. Terkait dengan permintaan CSR untuk Desa Nogosari, pihak PTPN sudah mengucurkan anggaran Rp 1,2 miliar mulai tahun 2007 hingga 2016. (Jo/Sumber:disinI)