PTPN XI lakukan reprocess demi hasilkan gula berstandard SNI
Post at Monday, 21 August 2017
SURABAYA (21/07/2017) Terkait gula yang tak memenuhi standard SNI, PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) melakukan pengolahan kembali (reprocess) untuk siap diedarkan kepada masyarakat (konsumen).
“PTPN XI memperhatikan penuh terhadap Mutu Produk diantaranya mematuhi SNI dan mengaplikasikan ISO 9001:2008 terkait Manajemen Mutu dan sertifikasi Halal dari MUI bagi pabrik gula dibawah PTPN XI,” ujar Brilliant Johan A, Humas PTPN XI dalam keterangan resminya, Sabtu (19/08/2017).
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Brilliant, sebagai upaya preventif dan kuratif, PTPN XI melakukan uji parallel ke P3GI sebagai second opinion dan pembanding, mengingat P3GI sebagai institusi penelitian gula Indonesia. Selain itu, me-reprocees atas produk yang mengalami perubahan warna /sifat (penurunan kualitas).
“Dengan memasang alat icumsa meter dalam produksi dan investasi teknologi untuk perbaikan proses serta peralatan untuk menjamin produk memenuhi SNI seperti purifikasi, centrifuge dan sugar drier setelah musim giling. Jika ada produk yang tak standar pada pendistribusian dengan senang hati kami akan menggantikan dengan produk yang baru,” tegasnya.
Brilliant menambahkan, PTPN XI juga mendukung penuh dan berkomitmen menjaga mutu gula produksi sesuai SNI sebagai jaminan kualitas gula yang diterima konsumen.
“Terkait berita yang beredar saat ini perihal penarikan gula produksi PT Perkebunan Nusantara XI di pasaran, bisa kami sampaikan hal tersebut tak terjadi penarikan tersebut,” jelas Brilliant.
PTPN XI memiliki 16 unit usaha Pabrik Gula di Jawa Timur dengan produk utama gula kristal putih (GKP) grade I dan II. Produk gula PTPN XI mengacu standard mutu GKP sesuai Standar Nasional (SNI). Salah satu standard mutu GKP merupakan warna larutan, satuannya dinyatakan dengan IU (ICUMSA Unit), dimana GKP I dengan grade warna 81 – 200 IU dan GKP II dengan range 201 – 300 IU)
“Bahkan, Kementerian Perdagangan memeriksa di beberapa gudang Pabrik Gula (PG) milik BUMN termasuk di PG PTPN XI. Ada 4 PG diambil sample untuk uji gula produk, yakni PG Panji, PG Rejosari, PG Purwodadi dan PG.Pagottan,” ucap Brilliant.
Selanjutnya, tim Kemendag mengambil sample gula untuk pemeriksaan di Sucofindo serta memberikan PPNS Line hanya di tempat yang diambil samplenya saja atau PPNS Line tak semua gudang gula milik Pabrik Gula PTPN XI.
“Gula produk yang tak terkena PPNS Line masih boleh edar, sedangkan Gula yang dalam PPNS Line ijin edarnya masih menunggu hasil uji lab tim Kemendag. Jumlah gula di PG Panjie yang dalam PPNS Line adalah 3411 ton terdiri dari gula reject dan gula sisa 2016 dan gula produk bulan Juni dan Juli PG Panjie yang dalam uji sampling mutu,” pungkas Brilliant.
Sebagai informasi, total gula produksi PTPN XI hingga 18 Agustus 2017 mencapai 175.665 ton Sedangkan total Gula dari 4 PG yang sedang diperiksa untuk uji mutu dan belum boleh edar adalah 9.101,9 ton (5,18 % dari total jumlah gula)
(Jo/Sumber: disini)