PTPN XI Profesional, Komitmen Patuhi Hukum
Post at Friday, 22 January 2021
Menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Kamis (21/1) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin penggiling di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, maka dijelaskan sebagai mana berikut:
1. PTPN XI adalah agroindustri gula yang memiliki unit usaha pabrik gula, termasuk PG Djatiroto Lumajang;
2. Hasil produksi berupa gula kristal putih untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, karung plastik, serta ethanol sebagai bahan dasar industri dan beberapa bisnis lainnya yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan;
3. Dalam operasionalnya PG selalu dilakukan maintenance untuk menjaga performa giling;
4. Aktivitas PTPN XI berdasarkan SOP dan peraturan yang berlaku serta tata kelola yang baik:
Untuk itu PTPN XI menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, Manajemen siap memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan sebagai wujud komitmen manajemen untuk profesional dan pelaksanaan tata kelola yang baik.
Selanjutnya disampaikan bahwa untuk mendukung komitmen tersebut, PTPN XI telah membangun sistem anti fraud melalui WBS, Sistem Pelaporan Gratifikasi serta mengikuti sertifikasi Anti Bribery Management System ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Untuk memastikan dalam koridor kepatuhan, maka kerja sama dengan berbagai instansi dilakukan sehingga didapat bimbingan hukum, legal opinion maupun legal audit atas aktivitas operasionalnya.
Demikian, ditegaskan sekali lagi bahwa PTPN XI mematuhi dan menyerahkan pada proses hukum yang berjalan untuk kebaikan bersama serta komitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik.