PTPN XI : Tidak Ada Penarikan Gula Di Pasaran
Post at Monday, 21 August 2017
SURABAYA (21/07/2017) Terkait berita yang beredar tentang penarikan gula produksi PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di pasaran, PT Perkebunan Nusantara XI melalui Humasnya memberikan keterangan pers kepada media pada Minggu (19/08/2017).
“Atas berita yang beredar saat ini terkait penarikan gula produksi PT Perkebunan Nusantara XI di pasaran, dapat kami sampaikan hal tersebut tidak terjadi penarikan atas produksi gula PT Perkebunan Nusantara XI.” Kata Humas PTPN XI Brilliant Johan A.
Dalam keterangan persnya Brilliant menerangkan, Tim Kemendag mengambil sample gula untuk diperiksa di Sucofindo serta memberikan PPNS Line hanya di tempat yang diambil samplenya saja atau PPNS Line tidak di semua gudang gula milik Pabrik Gula PTPN XI. Kementerian Perdagangan melakukan pemeriksaan di beberapa gudang Pabrik Gula (PG) milik BUMN termasuk di PG PTPN XI. Ada 4 PG yang diambil sample untuk uji gula produk, yaitu PG Panji, PG Rejosari, PG Purwodadi dan PG Pagottan.
“Seperti kita ketahui, Kementerian Perdagangan melakukan pemeriksaan di beberapa gudang Pabrik Gula (PG) milik BUMN termasuk di PG PTPN XI. Ada 4 PG yang diambil sample untuk uji gula produk, yaitu PG Panji, PG Rejosari, PG Purwodadi dan PG Pagottan. Tim Kemendag mengambil sample gula untuk diperiksa di Sucofindo serta memberikan PPNS Line hanya di tempat yang diambil samplenya saja atau PPNS Line tidak di semua gudang gula milik Pabrik Gula PTPN XI.” Kata Brilliant Johan A.
Menurut Briliant, gula dari 4 PG yang sedang diperiksa untuk uji mutu dan belum boleh edar adalah 9.101,9 ton atau 5,18 % dari total jumlah gula produksi PTPN XI yang tercatat hingga 18 Agustus 2017 adalah 175.665 ton.
Gula produk yang tidak terkena PPNS Line masih boleh edar, sedangkan gula yang dalam PPNS Line ijin edarnya masih menunggu hasil uji lab tim Kemendag. Jumlah gula di PG Panjie yang dalam PPNS Line adalah 3411 ton terdiri dari gula reject dan gula sisa 2016 dan gula produk bulan Juni dan Juli PG Panjie yang dalam uji sampling mutu.
“PG Panjie dalam produksi gula tahun 2016 ada produk gula reject. Gula reject dan gula sisa ini dalam tahapan proses olah ulang di musim giling 2017 ini. Gula inilah yang oleh Tim Kemendag dinyatakan tidak boleh edar karena diduga belum sesuai SNI.” Kata brilliant.
Brilliant juga menerangkan terkait gula yang tidak memenuhi standard SNI, PTPN XI mempunyai kebijakan untuk melakukan pengolahan kembali (reprocress) untuk kemudian dinyatakan siap diedarkan kepada masyarakat (konsumen). PTPN XI memberikan perhatian penuh terhadap Mutu Produk diantaranya mematuhi SNI dan mengaplikasikan ISO 9001:2008 tentang Manajemen Mutu dan Sertifikasi Halal dari MUI untuk pabrik gula di bawah PTPN XI.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut sebagai upaya preventif dan kuratif, PTPN XI melakukan hal sebagai berikut :
a. Melakukan uji parallel ke P3GI sebagai second opinion dan pembanding, mengingat P3GI sebagai institusi penelitian gula Indonesia;
b. Melakukan reprocees atas produk yang mengalami perubahan warna /sifat (penurunan kualitas);
c. Memasang alat ICUMSA meter dalam produksi;
d. Investasi teknologi untuk perbaikan proses dan peralatan utk menjamin produk memenuhi SNI seperti purifikasi, centrifuge dan sugar drier setelah musim giling
e. Jika ada produk yg tidak standar dalam pendistribusian dengan akan digantikan dengan produk yg baru.
Brilliant menegaskan pemenuhan standard mutu gula produk merupakan komitmen manajemen PTPN XI dalam pemenuhan mutu dan keamanan pangan. PTPN XI memiliki 16 unit usaha Pabrik Gula di Jawa Timur dengan produk utama adalah gula kristal putih (GKP) grade I dan II. Produk gula PTPN XI mengacu standard mutu GKP sesuai Standar Nasional (SNI). Salah satu standard mutu GKP adalah warna larutan, satuannya dinyatakan dengan IU (ICUMSA Unit), dimana GKP I dengan grade warna 81 – 200 IU dan GKP II dengan range 201 – 300 IU.
Penentuan kualitas produk gula dibawah pengawasan Divisi Quality Control di tiap pabrik gula. Tugas utama quality control adalah memastikan mutu gula yang diproduksi sesuai kriteria SNI. Penurunan mutu gula pasca produksi dapat disebabkan oleh kelembaban udara, suhu selama penyimpanan dan waktu penyimpanan di gudang yang terlalu lama.
“Produk kami sudah tersertifikasi sebagai produk halal dari MUI dan ISO 9001:2008.” Kata Brilliant.
PT Perkebunan Nusantara XI mendukung penuh dan berkomitmen untuk menjaga mutu gula produksi sesuai dengan SNI sebagai jaminan kualitas gula yang diterima konsumen (Jo/Sumber: disini)